SEJARAH SINGKAT
Sebelum tahun 1984 Puskesmas Curahnongko masih menjadi Balai Pengobatan (BP) Curahnongko yang bertempat di balai desa Curahnongko. Pada tahun 1984 BP (Balai Pengobatan) Curahnongko, menjadi Puskesmas Curahnongko dengan penanggung jawab seorang perawat dan seorang bidan sampai tahun 1990 baru dipimpin oleh dokter. Luas Kecamatan Tempurejo 76.242,22 Ha terdiri dari 8 Desa dan jumlah penduduk yang mencapai 74.105 jiwa.
Berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan no 43 tahun 2019 dan Buku Pedoman Standart Puskesmas Dinas Kesehatan Jawa Timur Tahun 2013. Rasio kecukupan jumlah Puskesmas adalah 1 : 30.000 penduduk agar peran dan fungsi Puskesmas dapat berjalan dengan efektif dan efisien sehingga dapat lebih maksimal melayani masyarakat.
Berdasarkan hal diatas tersebut maka, seharusnya di Kecamatan Tempurejo terdapat minimal 2 Puskesmas. Puskesmas Curahnongko merupakan Puskesmas ke dua di Kecamatan Tempurejo dan UPT Puskesmas Curahnongko berada di wilayah desa Curahnongko.
Secara geografis wilayah kerja Puskesmas Curahnongko terletak di Jalan Bandealit No. 19 Curahnongko berada di Kecamatan Tempurejo Kabupaten/Kota Jember, terletakdi daerah pedesaan (koordinat 8.396995 LS, 113.7326749 BT)
Adapun batas-batas wilayahnya adalah sebagai berikut:
Sebelah Utara : Desa Sidodadi dan Curahtakir
Sebelah Timur : Kecamatan Silo
Sebelah Selatan : Samudra Indonesia
Sebelah Barat : Kecamatan Ambulu
Adapun Luas Wilayah : 439,5 Km2
UPTD. Puskesmas Curahnongko secara administratif meliputi 4 desa, yaitu :
1. Desa Curahnongko
2. Desa Sanenrejo
3. Desa Wonoasri
4. Desa Andongrejo
Jarak tempuh dari Puskesmas ke desa.......... : 2 - 7 km
Jarak Puskesmas ke Kabupaten / Kota Jember : 35 km
UPTD. Puskesmas Curahnongko merupakan Unit Pelaksana Teknis Dinas Kesehatan Kabupaten / Kota Jember yang bertanggung jawab terhadap penyelenggaraan kesehatan di wilayah kerja Puskesmas Curahnongko di Kecamatan Tempurejo Kabupaten / Kota Jember. Berdasarkan karakteristik wilayah, Puskesmas Curahnongko merupakan Puskesmas kawasan pedesaan, sedangkan berdasarkan kemampuan penyelenggaraan termasuk dalam kategori Puskesmas Rawat Inap.
UPTD. Puskesmas Curahnongko sesuai dengan Permenkes RI Nomor 75 Tahun 2014 tentang Pusat Kesehatan Masyarakat mempunyai fungsi sebagai :
1. Penyelenggara Upaya Kesehatan Masyarakat (UKM) tingkat pertama di wilayah kerja.
2. Penyelenggara Upaya Kesehatan Perorangan (UKP) tingkat pertama di wilayah kerja.
UPTD. Puskesmas Curahnongko Kabupaten / Kota Jember berlokasi di Jl. Bandealit No. 19, Desa Curahnongko, Kec. Tempurejo, Kabupaten / Kota Jember, dengan wilayah kerja sebanyak 4 desa wilayah kecamatan Tempurejo. UPTD. Puskesmas Curahnongko didukung jejaring di bawahnya sebanyak 2 Pustu, 1 Poskesdes, dana 40 Posyandu Balita serta 10 Posyandu Lansia.
Wilayah kerja Puskesmas merupakan kawasan pedesaan dengan jumlah penduduk saat ini masih terus berkembang terutama di wilayah Desa Curahnongko. Selain padatnya pemukiman di wilayah kerja Puskesmas Curahnongko, terdapat juga beberapa industri rumah tangga di wilayah kerja Puskesmas Curahnongko.
Tahun 2018 Puskesmas Curahnongko meraih sertifikat akreditasi Puskesmas dengan status akreditasi Madya dengan nomor DM.01.01/KAFKTP/1629/2018 yang berlaku dari 28 Juli 2018 sampai 28 Juli 2021.
Puskesmas Curahnongko tahun 2023